PENAWARTA.COM, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, menyediakan dana tunjungan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat sebesar Rp33,9 miliar lebih.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Pamekasan, Sahrul Munir, dana sebesar itu untuk 6.983 ASN yang terdiri dari 6.363 pegawai negeri sipil (PNS) dan 620 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN ini, sesuai dengan gaji pokok yang diterima bergantung pada jenis dan golongannya,” katanya.
Sahrul menjelaskan, besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pemkab Pamekasan, sambung dia, tinggal menyesuaikan besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN, berdasarkan ketentuan itu.
“Intinya, dari sisi anggaran kita telah siap, dan tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pencairan dari pemerintah pusat,” katanya.
Menurut Kepala BPKPD Pemkab Pamekasan Sahrul Munir, dana yang disediakan Pemkab Pamekasan untuk THR ASN pada Lebaran 2022 kali ini lebih banyak dibanding tahun lalu.
Sebab, pada Lebaran 2021 hanya sebesar RpRp31 miliar lebih.
“Tahun lalu lebih sedikit karena jumlah ASN yang menerima THR juga lebih sedikit,” katanya.
Pada 2021, jumlah ASN yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan yang menerima THR sebanyak 6.800 orang.
“Jadi, ada tambahan 183 orang. Jadi, pada 2021 sebanyak 6.800 orang, pada 2022 ini sebanyak 6.983 orang,” katanya, menjelaskan. (PW-12)